Kamis, 29 Desember 2011

Gubernur NTB Minta Bima Cabut Izin PT SMN

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi meminta Bupati Bima Fery Zulkarnaen untuk mencabut izin usaha pertambangan untuk PT Sumber Mineral Nusantara  (SMN). Pencabutan izin itu merupakan salah satu langkah penting untuk menenangkan warga paska pembubaran paksa blokade Pelabuhan Sape yang menewaskan dua warga Kecamatan Lambu pada 24 Desember 2011.

"Peristiwa Sape merupakan pelajaran yang sangat mahal bagi kita. Maka menurut pandangan saya izin itu harus dicabut karena melukai masyarakat dan trauma terhadap izin usaha bagi perusahaan," kata Zainul Majdi kepada wartawan di Mataram, Kamis 29 Desember 2011.

Menurut dia, pencabutan izin usaha pertambangan itu dapat dilakukan jika ada dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kata dia, sangat mendukung pencabutan izin tersebut. Apalagi Pemerintah Kabupaten Bima pada 23 Desember lalu sudah mengeluarkan Surat Keputusan untuk menghentikan sementara.

"Sebelumnya kan Bupati sudah mengeluarkan SK penghentian sementara dan SK itu bisa diperpanjang. Kita tidak perlu memperdebatkan itu yang intinya pemerintah Provinsi NTB mendorong Bupati untuk segera cabut SK 188 karena perusahaan itu sudah tidak mungkin beroperasi di sana dan demi kepentingan rakyat," ujarnya.

Setelah pencabutan izin itu, kata Majdi, harus dipertimbangkan pemanfaatan lahan seluas 24.980 hektare yang merupakan konsesi untuk PT. SMN. Menurut dia, belum tentu lahan itu bisa dialihkan ke perusahaan tambang lainnya. Pemerintah Bima diharapkan dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada stake holder dan elemen masyarakat lainnya.

Hingga saat ini situasi di Kecamatan Lambu dan Sape sudah mulai kondusif. Sejumlah kawasan yang sebelumnya diblokade warga sudah berhasil dibuka. Aparat kepolisian juga segera melakukan pembenahan Kantor Polsek Lambu yang dibakar warga.

Wakapolda NTB Komisaris Besar Martono di Mataram mengatakan kepolisian juga akan melakukan tindakan hukum secara internal kepada aparatnya yang terbukti melanggar ketentuan. "Sejauh ini sudah ada 65 anggota yang diperiksa secara internal," ujar Martono. (eh)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys