Senin, 07 Mei 2012

Umar Patek Mengaku Awalnya Menentang Bom Bali

Terdakwa terorisme bom Bali 2002, Umar Patek, berbicara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menceritakan kronologi Bom Natal dan Bom Bali 2002, Senin (7/5/2012).

Persidangan kali ini memang beragendakan pemeriksaan terdakwa sehingga Umar Patek harus menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim dan menceritakan kronologi keterlibatannya dalam dua kejadian tersebut.

Umar Patek bercerita dirinya sempat melakukan penentangan aksi Bom Natal 2000 dan Bom Bali 2002. Namun, tentangannya selalu dipatahkan Dulmatin yang lebih dianggapnya senior.

Seperti diketahui, Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia buron Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam Bom Natal tahun 2000. Lama menghilang, Patek diketahui kembali terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin, pada Juni 2009 sampai Maret 2010.

Patek juga dijerat karena membawa empat senjata api masuk ke Indonesia pada Juni 2009. Kasus lain, Patek menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor. Dalam paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Patek memakai nama Anis Alwai Jafar. Setelah itu ia sempat melarikan diri ke Pakistan dan Filipina. Patek ditangkap polisi Pakistan pada awal Maret 2011 dan dipulangkan ke Indonesia.

Terkait serangkaian kasus itu, Patek dijerat Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, Undang-Undang Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 Undang-Undang Imigrasi. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys